nusakini.com--Pemerintah membuka kerjasama investasi pelatihan kompetensi bagi negara-negara penempatan yang membutuhkan jasa Tenaga Kerja Indonesia. Dengan adanya investasi pelatihan tersebut, diharapkan kompetensi yang dimiliki TKI benar-benar sesuai dengan kebutuhan negara penempatan. 

Pelatihan yang berkualitas juga diharapkan dapat meningkat kompetensi dan keterampilan kerja Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri serta memperbanyak jumlah penempatan TKI formal. 

“Harapannya adalah apabila investasi asing masuk ke Indonesia di bidang pelatihan, maka SDM-SDM yang akan dilatih di pelatihan itu sudah sesuai dengan basic yang dibutuhkan negara-negara yang membuka investasi pelatihan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri seusai melakukan pertemuan bilateral dengan Dubes Kuwait YM Abduwahab Abdullah al-Saqar di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (18/8). 

Menaker Hanif mengatakan Pemerintah saat ini terus mengupayakan agar TKI yang ditempatkan di luar negeri adalah Tenaga Profesional Indonesia (TPI) yaitu TKI yang terlatih dan tersertifikasi. 

“Oleh karena itu pemerintah Indonesia terus melakukan pembenahan melalui tata kelola penempatan TKI, tentang sistem maupun perbaikan dari kualitas TKI dari segi kompetensi dan sertifikasi. Jadi bicara yang skilled, bukan yang unskilled,” kata Menteri Hanif. 

Pelatihan yang berkualitas juga diharapkan dapat meningkat kompetensi dan keterampilan kerja Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri serta memperbanyak jumlah penempatan TKI formal. Perlindungan bagi TKI di luar negeri pun terus ditingkatkan pemerintah dengan berbagai upaya.

Diantaranya adalah pengehentian penempatan TKI sektor domestic worker di 19 Negara Timur Tengah yang masih berlaku hingga saat ini. Tentunya, pelarangan penempatan TKI domestic worker di Timur Tengah tersebut juga dibarengi dengan upaya meningkatkan kompetensi TKI, dengan harapan TKI yang bekerja di luar negeri lebih terserap di sektor formal daripada sektor informal. 

Selain itu, kata Menteri Hanif pembenahan, sistem tata kelola TKI juga terus dilakukan agar penempatan TKI di luar negeri lebih mendapatkan jaminan kepastian kerja yang layak, lebih memberikan perlindungan bagi TKI serta meningkatkan kesejahteraan TKI. 

“Memang kebijakan pemerintah RI mengurangi unskilled atau domestik. Kita terus berupaya memperbanyak jumlah TKI yang skilled atau professional yang bekerja di luar negeri,”kata Menaker. 

Salah satu solusi yang diambil, pemerintah harus meningkatkan kualitas dan keterampilan kerja para calon TKIyang hendak bekerja keluar negeri dengan memberdayakan Balai Latihan Kerja (BLK) sehingga para TKI juga siap bekerja sesuai dengan jabatan dan profesi. Selain itu, perlu dilakukan penguatan kerjasama bilateral antara Indonesia dengan negara-negara yang menjadi tujuankerja para TKI agar negara tujuan mengakui TKI sebagai pekerja dengan jabatan dan profesi tertentu.(p/ab)